AD/ART MPK SMK N 2 Klaten



ANGGARAN DASAR MPK SMK N 2 KLATEN
PERIODE 2012-2013

BAB I

BENTUK, NAMA, dan TEMPAT

Pasal 1
Bentuk
Organisasi Siswa SMK N 2 KLATEN terdiri dari lembaga Legislatif - Lembaga Eksekutif dan Organisasi Pengembangan Bakat dan Minat.


Pasal 2
Nama
1.      Lembaga Legislatif bernama Majelis Perwakilan Kelas SMK N 2KLATEN yang kemudian disingkat MPK SMK N 2 KLATEN.
2.  Lembaga Eksekutif bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah SMK N 2 KLATEN yang kemudian disingkat OSIS SMK N 2 KLATEN.
3.  Organisasi Pengembangan bakat dan minat SMK N 2 KLATEN yang tergabung dalam ekstrakurikuler.

Pasal 3
Tempat
MPK, OSIS dan Organisasi pengembangan bakat dan minat bertempat di SMK N 2 KLATEN.


BAB II

TUJUAN
    Pasal 4
Keberadaan MPK, Osis dan Organisasi pengembangan bakat dan minat bertujuan:
  1. Membina dan mengembangkan daya kritis siswa.
  2. Membina akhlak dan keimanan siswa.
  3. Mempersiapkan siswa kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan memberikan bekal keterampilan, kepemimpinan, kesegaran  jasmani, daya kreasi, patriotrisme, kepribadian dan budi pekerti luhur.
  4. Membangun siswa SMK N 2 KLATEN yang profesionl dan kompeten dalam rangka mewujudkan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya menuju masyarakat adil dan makmur.









BAB III
TUGAS, FUNGSI, WEWENANG dan TANGGUNG JAWAB

Pasal 5
Tugas
MAJELIS PERWAKILAN KELAS SMK N 2 KLATEN, bertugas:
a.     Merumuskan, membahas, menetapkan AD/ART.
b.     Melaksanakan Pemilihan KETUA OSIS.
c.       Merumuskan dan menyelenggarakan agenda Majelis Perwakilan Kelas SMK N 2 KLATEN
d.  Mencari, Menerima, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi siswa/i SMK N 2 KLATENsebagaimana diatur dalam konstitusi.

Pasal 6
Fungsi

   MAJELIS PERWAKILAN KELAS SMK N 2 KLATEN, berfungsi:
a.       Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja OSIS.
b.     Mendengar, mengevaluasi dan menetapkan   Laporan Pertanggungjawaban OSIS setiap pertengahan dan akhir periode kepengurusan.

Pasal 7
Wewenang

  MAJELIS PERWAKILAN KELAS SMK N 2 KLATEN, berwenang:
a.  Memberi teguran dan mengambil keputusan tentang kepengurusan dan kebijakan OSIS SMK N 2 KLATEN apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi.
b.    Memberi saran, usulan, dan pendapat kepada OSIS SMK N 2 KLATEN.
c.    Menolak kebijakan OSIS SMK N 2 KLATEN apabila bertentangan dengan konstitusi.
    d.    Meminta penjelasan kepada OSIS SMK N 2 KLATEN apabila ada hal yang dianggap tidak sesuai dengan konstitusi.
e.    Meminta OSIS SMK N 2 KLATEN untuk menindaklanjuti aspirasi dari siswa.

Pasal 8
Tanggung Jawab

 MAJELIS PERWAKILAN KELAS Bertanggung jawab secara moral kepada siswa SMK N 2 KLATEN dan selanjutnya menyampaikan laporan kepengurusan secara tertulis pada pihak sekolah. Adapun dari sumber lain sebagai berikut:


  • Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas.
  • Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program program kerja OSIS;
  • Menyelenggarakan pemilihan pengurus OSIS
  • Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir jabatannya;
  • Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina;
  • Bersama – sama pengurus menyusun Anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga
Sementara menurut sumber lain, tugas dan wewenang MPK adalah sebagai berikut
  • Menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan Garis Besar Program Kegiatan yang disahkan oleh Kepala Sekolah.
  • Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus OSIS atas persetujuan Majelis Pembimbing OSIS.
  • Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan Program Kegiatan OSIS.
  • Memiliki hak dan wewenang menetapkan Ketetapan MPK.
  • Menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap OSIS berdasarkan Garis Besar Program Kerja.
  • Menjalankan fungsi legislator sebagai sarana aspirasi siswa yang kemudian diteruskan kepada pihak sekolah.
  • Menetapkan Panitia Khusus penyeleksi calon-calon pengurus MPK/OSIS periode baru.
  • Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah.
  • Melakukan Rapat Majelis Permusyawaratan Kelas minimal satu kali selama Masa Jabatan.
  • Membuat Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) yang menjadi dasar dalam Pelaksanaan Program Kerja OSIS.
  • Menyelenggarakan pemilihan pengurus OSIS.
  • Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina MPK dan OSIS.
  • Membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga bersama Pengurus OSIS.
  • Menjalankan fungsi Pengawasan dan Evaluasi terhadap OSIS berdasarkan Garis-Garis Besar Program Kerja.


BAB IV
KEANGGOTAAN/ KEPENGURUSAN

Pasal 9
MAJELIS PERWAKILAN KELAS

1.      Anggota/ Pengurus MPK SMK N 2 KLATEN merupakan perwakilan/ utusan tiap kelas.
2.      Kepengurusan MPK SMK N 2 KLATEN merupakan kepengurusan kolektif.
3.      Masa kepengurusan MPK SMK N 2 KLATEN selama satu (1) tahun periode kepengurusan.

Pasal 10
STRUKTUR MAJELIS PERWAKILAN KELAS

     Struktur Majelis Perwakilan Kelas ( MPK ) SMK N 2 KLATEN dengan struktur sebagai berikut :
1.      Ketua
  1. Wakil Ketua
  2. Sekretaris
  3. Wakil Sekretaris
  4. Bendahara
  5. Wakil Bendahara
  6. Komisi A (Menangani Peraturan/ADART)
  7. Komisi B (Menangani Ekstrakurikuler)
  8. Komisi C (Menangani Surat-menyurat)

Pasal 11
RINCIAN TUGAS STRUKTURAL

Ketua
1.      Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana;
  1. Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan;
  2. Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan;
  3. Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
  4. Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan
Wakil Ketua
1.      Bersama – sama dengan ketua menetapkan kebijaksanaan;
  1. Memberikan saran kepada ketua dalam mengambil keputusan;
  2. Menggantikan ketua jika berhalangan;
  3. Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya;
  4. Bertanggung jawab kepada ketua;
Sekretaris
1.      Memberi saran/masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan;
  1. Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat;
  2. Menyiarkan, mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan perlaksanaan kegiatan;
  3. Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi;
  4. Bertindak sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada sekretaris II.
Wakil Sekretaris
1.      Aktif membantu perlaksanaan tugas sekretaris;
  1. Menggantikan sekretaris I jika sekretaris berhalangan;
  2. Memberi saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan;
Bendahara dan Wakil Bendahara
1.      Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan pengeluaran uang/biaya yang diperlukan;
  1. Membuat tanda bukti kwitansi setiap pemasukan/pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban;
  2. Bertanggungjawab atas inventaris dan perbendaharaan;
  3. Menyampaikan laporan keuangan secara berkala.
  4. Memberi saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan;
Komisi A
1.      Dipimpin seorang Ketua Komisi dibantu dengan anggota (komisioner)
  1. Membuat AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) dan Kode Etik Siswa yang telah disusun dan ditetapkan bersama.
  2. Mengawasi kinerja OSIS.
  3. Menginformasikan setiap permasalahan Peraturan/ADART
  4. Memberi saran/masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan.
Komisi B
1.      Dipimpin seorang Ketua Komisi dibantu dengan anggota (komisioner)
  1. Menyusun GBPK (Garis Besar Program Kerja) OSIS
  2. Mengawasi dan meninjau langsung kegiatan setiap ekstrakulilkuler di sekolah
  3. Sebagai tempat bernaung apabila ada permasalahan dari ekstrakurikuler
  4. Berhak Membekukan dan mengesahkan ekstrakurikuler dengan syarat yang telah ditetapkan dalam rapat
  5. Mengawasi kinerja OSIS
  6. Memberi saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan;
Komisi C
1.      Dipimpin seorang Ketua Komisi dibantu dengan anggota (komisioner)
  1. Membuat tata peraturan setiap rapat secara berkala
  2. Mengawasi dan meninjau langsung kegiatan OSIS dalam rapat
  3. Membantu dalam penginformasian rapat
  4. Memberi saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan



Pasal 12
KEHILANGAN HAK  KEANGGOTAAN/KEPENGURUSAN

Anggota/ pengurus MPK SMK N 2 KLATEN  kehilangan hak kepengurusannya apabila :
1.      Meninggal dunia.
2.      Mengundurkan diri dengan alasan rasional.
3.      Melakukan pelanggaran dan atau pencemaran nama baik organisasi.
Pasal 13
SANKSI
1.      Anggota/ Pengurus MPK yang melalaikan tugas dan kewajibannya maka diberi peringatan Pembina MPK – OSIS.
2.      Apabila peringatan yang diberikan tidak diindahkan, maka tuntutan pencabutan hak keanggotaan dilakukan melalui forum lembaga.
Pasal 14
PEMBELAAN
Anggota MPK dan OSIS yang terindikasi melakukan pelanggaran dan atau pencemaran nama baik organisasi dikenakan sanksi dan diberi kesempatan membela diri dalam forum.



BAB V

PERGANTIAN ANTAR WAKTU
Pasal 15

 Anggota MPK  yang telah dicabut hak keanggotaannya dapat digantikan oleh kelas yang
mengutusnya.


BAB VI

FORUM LEMBAGA
Pasal 16
Forum Lembaga terdiri dari:                                
1.      Musyawarah Siswa
2.      Musyawarah  Luar Biasa
3.      Sidang Istimewa (SI),
4.      Sidang Pleno,
5.      Sidang Paripurna,
6.      Rapat Dengar Pendapat.
7.      Rapat Konsultasi
8.      Rapat Kerja,
9.      Rapat Kabinet

Pasal 17
Musyawarah Siswa
1.      Musyawarah Siswa adalah forum tertinggi Organisasi.
2.      Seluruh anggota OSIS wajib hadir untuk mempertanggung jawabkan tugasnya selama 1 tahun.
3.      Musyawarah Siswa dilaksanakan oleh MPK  pada akhir masa Kepengurusan
4.      Musyawarah Siswa dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPK SMK N 2 KLATEN .
5.      Apabila sampai pada waktu yang sudah ditentukan point tiga (3) belum terpenuhi, maka Musyawarah Siswa ditunda   2 x 15 menit dan sesudah itu  dapat dilaksanakan kembali.
6.      Mekanisme Musyawarh Siswa akan  diatur oleh MPK dalam ketentuan-ketentuan lain.



Pasal 18
 Musyawarah Luar Biasa
1.       Musyawarah Luar Biasa hanya dilakukan bila diperlukan perubahan hasil-hasil  Musyawarah   Siswa .
2.       Musyawarah Luar Biasa dilaksanakan atas permintaan OSIS dan persetujuan MPK.
3.       Musyawarah Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 anggota MPK.
4.     Apabila sampai pada batas waktu yang sudah ditentukan forum belum qorum maka musyawarah luar biasa di tunda 2x15 menit dan sesudah itu dapat dilanjutkan atas pertimbangan forum.
Pasal 19
Sidang Istimewa
1.      Sidang Istimewa adalah sidang yang dilaksanakan oleh anggota MPK  apabila terjadi hal-hal yang dianggap mencemarkan nama baik atau melanggar aturan organisasi.
2.      Sidang Istimewa dinyatakan sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPK
3.      Jika forum dianggap tidak qourum maka sidang ditunda selama 2 x 15 menit setelah itu Sidang Istimewa dinyatakan sah dan dapat dilanjutkan kembali.
4.      Sidang Istimewa berhak untuk memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan organisasi.


Pasal 20
Sidang Pleno
1.      Sidang Pleno dilaksanakan oleh MPK  tiap pertengahan dan akhir periode.
2.      Sidang Pleno MPK  dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja kepengurusan OSIS.
3.      Pleno MPK harus dihadiri oleh kepengurusan OSIS  .
4.      Sidang pleno MPK dinyatakan sah apabla dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPK
5.      Sidang Pleno MPK dapat dihadiri oleh siswa-siswi SMK N 2 KLATEN yang terdaftar aktif.

Pasal 21
Rapat Paripurna
Rapat Paripurna adalah rapat yang dilaksanakan oleh MPK setiap saat sesuai kepentingan organisasi.

Pasal 22
Rapat Dengar Pendapat
Sidang yang dilakukan oleh MPK untuk keperluan mendengarkan dan atau mengklarifikasi sesuatu yang berkaitan dengan kinerja OSIS.

Pasal 23
Rapat Konsultasi
Rapat yang dilaksanakan MPK dan OSIS  untuk membahas hal-hal strategis organisasi atas usulan MPK atau OSIS SMK N 2 KLATEN.



Pasal 24
Rapat Kerja
Rapat yang dilaksanakan oleh MPK dan dihadiri oleh seluruh pengurus OSIS untuk menyusun program kerja dalam satu periode kepengurusan.

Pasal 25
Rapat  Kabinet
Rapat  yang dilaksanakan oleh Kepengurusan OSIS  setiap saat sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan organisasi.



BAB VII

ATRIBUT

Pasal 26
Atribut
Atribut Lembaga terdiri dari:
1.      Lambang Lembaga (MPK).
2.      Bendera MPK






BAB VIII
 MEKANISME KERJA
                                                                       Pasal 27      
MAJELIS PERWAKILAN KELAS ( MPK )
A.    Kedudukan
   Keanggotaan MPK SMK N 2 KLATEN adalah keanggotaan kolektif.

  B.  Fungsi dan Tanggung Jawab
  1. Keanggotaan MPK berfungsi sebagai pengawas dan pengevaluasi kegiatan harian OSIS.
  2. Keanggotaan MPK bertanggung jawab atas seluruh kegiatan harian Lembaga.
     3. Keanggotaan MPK dapat menampung aspirasi dari OSIS dan siswa/i SMK N 2 KLATEN

C.  Hak dan Wewenang
      1.   Memiliki hak bertanya, berpendapat, menjawab dan menyanggah.
     2.   Berhak mengadakan pembelaan di depan forum Lembaga.
     3.   Berwewenang meminta pertanggungjawaban kepada OSIS.

BAB IX
PEMBUBARAN LEMBAGA
Pasal 28
1.      Pembubaran Organisasi dapat dilakukan melalui forum tertinggi.
2.      Pembubaran  dapat dilakukan atas saran dari pihak sekolah, kepengurusan MPK dan permintaan 2/3 dari jumlah siswa yang terdaftar aktif.
3.      Hal-hal lain mengenai pembubaran lembaga yang belum diatur dalam aturan ini akan diatur selanjutnya dalam ketetapan lain.


BAB X
PEMBEKUAN LEMBAGA
Pasal 29
1.        Pembekuan OSIS SMK N 2 KLATEN dapat dilakukan oleh MPK SMK N 2 KLATEN dan Kepala Sekolah serta Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan dan Pembina Osis.
2.        Mekanisme  pembekuan OSIS SMK N 2 KLATEN akan  diatur dalam ketetapan lain.

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 30
1.      AD/ART MPK SMK N 2 KLATEN hanya dapat diubah pada forum tertinggi
2.      Amandemen AD/ART dapat dilakukan oleh MPK SMK N 2 KLATEN atas usulan 2/3 anggota MPK SMK N 2 KLATEN

BAB XII
PENUTUP
Pasal 31
Anggaran Dasar ini adalah acuan pelaksanaan MPK SMK N 2 KLATEN dan berlaku setelah disahkan pada forum tertinggi MPK SMK N 2 KLATEN.
 
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. MPK SMK N 2 Klaten - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger