ANGGARAN DASAR MPK SMK N 2 KLATEN
PERIODE 2012-2013
BAB I
BENTUK, NAMA, dan TEMPAT
Pasal 1
Bentuk
Organisasi Siswa SMK N 2
KLATEN terdiri
dari lembaga Legislatif - Lembaga
Eksekutif dan Organisasi Pengembangan Bakat dan Minat.
Pasal 2
Nama
1. Lembaga
Legislatif bernama Majelis Perwakilan Kelas SMK N
2KLATEN yang kemudian disingkat MPK SMK N 2 KLATEN.
2. Lembaga
Eksekutif bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah SMK N 2 KLATEN
yang kemudian disingkat OSIS SMK N 2 KLATEN.
3. Organisasi
Pengembangan bakat dan minat SMK N 2 KLATEN yang tergabung
dalam ekstrakurikuler.
Pasal 3
Tempat
MPK, OSIS dan Organisasi
pengembangan bakat dan minat bertempat di SMK N 2 KLATEN.
BAB II
TUJUAN
Pasal
4
Keberadaan MPK, Osis dan Organisasi pengembangan bakat dan minat bertujuan:
- Membina dan mengembangkan daya kritis siswa.
- Membina akhlak dan keimanan siswa.
- Mempersiapkan siswa kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan memberikan bekal keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmani, daya kreasi, patriotrisme, kepribadian dan budi pekerti luhur.
- Membangun siswa SMK N 2 KLATEN yang profesionl dan kompeten dalam rangka mewujudkan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya menuju masyarakat adil dan makmur.
BAB III
TUGAS, FUNGSI, WEWENANG dan TANGGUNG JAWAB
Pasal 5
Tugas
MAJELIS
PERWAKILAN KELAS SMK N 2 KLATEN, bertugas:
a. Merumuskan, membahas, menetapkan AD/ART.
b. Melaksanakan Pemilihan KETUA OSIS.
c. Merumuskan dan menyelenggarakan
agenda Majelis Perwakilan Kelas SMK N 2 KLATEN
d. Mencari, Menerima, menampung, dan menindaklanjuti
aspirasi siswa/i SMK N 2 KLATENsebagaimana diatur dalam konstitusi.
Pasal 6
Fungsi
MAJELIS PERWAKILAN KELAS SMK N 2 KLATEN, berfungsi:
a.
Mengawasi
dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja OSIS.
b. Mendengar, mengevaluasi dan
menetapkan Laporan Pertanggungjawaban OSIS setiap pertengahan dan akhir
periode kepengurusan.
Pasal 7
Wewenang
MAJELIS PERWAKILAN KELAS SMK N 2 KLATEN, berwenang:
a. Memberi
teguran dan mengambil keputusan tentang kepengurusan dan kebijakan OSIS SMK N 2 KLATEN apabila
terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi.
b. Memberi saran, usulan, dan pendapat kepada OSIS SMK N 2 KLATEN.
c. Menolak kebijakan OSIS SMK N 2 KLATEN apabila
bertentangan dengan konstitusi.
d. Meminta penjelasan kepada OSIS SMK N 2
KLATEN apabila ada
hal yang dianggap tidak sesuai dengan konstitusi.
e. Meminta OSIS SMK N 2
KLATEN untuk
menindaklanjuti aspirasi dari siswa.
Pasal 8
Tanggung Jawab
MAJELIS PERWAKILAN KELAS Bertanggung jawab secara moral
kepada siswa SMK N 2 KLATEN dan
selanjutnya menyampaikan laporan kepengurusan secara tertulis pada pihak sekolah. Adapun dari
sumber lain sebagai berikut:
- Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas.
- Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program program kerja OSIS;
- Menyelenggarakan pemilihan pengurus OSIS
- Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir jabatannya;
- Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina;
- Bersama – sama pengurus menyusun Anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga
Sementara menurut sumber lain, tugas dan wewenang MPK
adalah sebagai berikut
- Menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan Garis Besar Program Kegiatan yang disahkan oleh Kepala Sekolah.
- Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus OSIS atas persetujuan Majelis Pembimbing OSIS.
- Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan Program Kegiatan OSIS.
- Memiliki hak dan wewenang menetapkan Ketetapan MPK.
- Menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap OSIS berdasarkan Garis Besar Program Kerja.
- Menjalankan fungsi legislator sebagai sarana aspirasi siswa yang kemudian diteruskan kepada pihak sekolah.
- Menetapkan Panitia Khusus penyeleksi calon-calon pengurus MPK/OSIS periode baru.
- Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah.
- Melakukan Rapat Majelis Permusyawaratan Kelas minimal satu kali selama Masa Jabatan.
- Membuat Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) yang menjadi dasar dalam Pelaksanaan Program Kerja OSIS.
- Menyelenggarakan pemilihan pengurus OSIS.
- Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina MPK dan OSIS.
- Membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga bersama Pengurus OSIS.
- Menjalankan fungsi Pengawasan dan Evaluasi terhadap OSIS berdasarkan Garis-Garis Besar Program Kerja.
BAB IV
KEANGGOTAAN/ KEPENGURUSAN
Pasal 9
MAJELIS PERWAKILAN KELAS
1. Anggota/ Pengurus MPK SMK N 2 KLATEN merupakan
perwakilan/ utusan tiap kelas.
2. Kepengurusan MPK SMK N 2 KLATEN merupakan kepengurusan
kolektif.
3. Masa kepengurusan MPK SMK N 2 KLATEN selama satu
(1) tahun periode kepengurusan.
Pasal 10
STRUKTUR MAJELIS PERWAKILAN KELAS
Struktur Majelis Perwakilan Kelas ( MPK ) SMK N 2 KLATEN dengan struktur
sebagai berikut :
1. Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Wakil Sekretaris
- Bendahara
- Wakil Bendahara
- Komisi A (Menangani Peraturan/ADART)
- Komisi B (Menangani Ekstrakurikuler)
- Komisi C (Menangani Surat-menyurat)
Pasal 11
RINCIAN
TUGAS STRUKTURAL
Ketua
1. Memimpin organisasi dengan baik dan
bijaksana;
- Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan;
- Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan;
- Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
- Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan
Wakil Ketua
1. Bersama – sama dengan ketua
menetapkan kebijaksanaan;
- Memberikan saran kepada ketua dalam mengambil keputusan;
- Menggantikan ketua jika berhalangan;
- Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya;
- Bertanggung jawab kepada ketua;
Sekretaris
1. Memberi saran/masukan kepada ketua
dalam mengambil keputusan;
- Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat;
- Menyiarkan, mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan perlaksanaan kegiatan;
- Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi;
- Bertindak sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada sekretaris II.
Wakil Sekretaris
1. Aktif membantu perlaksanaan tugas
sekretaris;
- Menggantikan sekretaris I jika sekretaris berhalangan;
- Memberi saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan;
Bendahara dan Wakil Bendahara
1. Bertanggung jawab dan mengetahui
segala pemasukan pengeluaran uang/biaya yang diperlukan;
- Membuat tanda bukti kwitansi setiap pemasukan/pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban;
- Bertanggungjawab atas inventaris dan perbendaharaan;
- Menyampaikan laporan keuangan secara berkala.
- Memberi saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan;
Komisi A
1. Dipimpin seorang Ketua Komisi
dibantu dengan anggota (komisioner)
- Membuat AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) dan Kode Etik Siswa yang telah disusun dan ditetapkan bersama.
- Mengawasi kinerja OSIS.
- Menginformasikan setiap permasalahan Peraturan/ADART
- Memberi saran/masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan.
Komisi B
1. Dipimpin seorang Ketua Komisi
dibantu dengan anggota (komisioner)
- Menyusun GBPK (Garis Besar Program Kerja) OSIS
- Mengawasi dan meninjau langsung kegiatan setiap ekstrakulilkuler di sekolah
- Sebagai tempat bernaung apabila ada permasalahan dari ekstrakurikuler
- Berhak Membekukan dan mengesahkan ekstrakurikuler dengan syarat yang telah ditetapkan dalam rapat
- Mengawasi kinerja OSIS
- Memberi saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan;
Komisi C
1. Dipimpin seorang Ketua Komisi
dibantu dengan anggota (komisioner)
- Membuat tata peraturan setiap rapat secara berkala
- Mengawasi dan meninjau langsung kegiatan OSIS dalam rapat
- Membantu dalam penginformasian rapat
- Memberi saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan
Pasal 12
KEHILANGAN HAK KEANGGOTAAN/KEPENGURUSAN
Anggota/
pengurus MPK SMK N 2 KLATEN kehilangan hak kepengurusannya apabila :
1. Meninggal dunia.
2. Mengundurkan diri dengan alasan rasional.
3. Melakukan pelanggaran dan atau
pencemaran nama baik organisasi.
Pasal 13
SANKSI
1. Anggota/ Pengurus MPK yang
melalaikan tugas dan kewajibannya maka diberi peringatan Pembina MPK – OSIS.
2. Apabila peringatan yang diberikan
tidak diindahkan, maka tuntutan pencabutan hak keanggotaan dilakukan melalui
forum lembaga.
Pasal 14
PEMBELAAN
Anggota MPK dan OSIS yang
terindikasi melakukan pelanggaran dan atau pencemaran nama baik organisasi dikenakan
sanksi dan diberi kesempatan membela diri dalam forum.
BAB V
PERGANTIAN ANTAR WAKTU
Pasal 15
Anggota MPK yang telah dicabut hak keanggotaannya dapat digantikan
oleh kelas yang
mengutusnya.
BAB VI
FORUM LEMBAGA
Pasal 16
Forum Lembaga terdiri dari:
1. Musyawarah Siswa
2. Musyawarah Luar Biasa
3. Sidang Istimewa (SI),
4. Sidang Pleno,
5. Sidang Paripurna,
6. Rapat Dengar Pendapat.
7. Rapat Konsultasi
8. Rapat Kerja,
9. Rapat Kabinet
Pasal 17
Musyawarah Siswa
1. Musyawarah Siswa adalah forum tertinggi Organisasi.
2. Seluruh anggota OSIS wajib hadir untuk mempertanggung jawabkan tugasnya
selama 1 tahun.
3. Musyawarah Siswa dilaksanakan oleh MPK pada akhir masa Kepengurusan
4. Musyawarah Siswa dianggap sah apabila
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPK SMK N 2 KLATEN .
5. Apabila sampai pada waktu yang sudah
ditentukan point tiga (3) belum terpenuhi, maka Musyawarah Siswa
ditunda 2 x 15 menit dan sesudah
itu dapat dilaksanakan kembali.
6. Mekanisme Musyawarh Siswa akan diatur oleh MPK dalam ketentuan-ketentuan lain.
Pasal 18
Musyawarah Luar Biasa
1. Musyawarah Luar
Biasa hanya dilakukan bila diperlukan perubahan hasil-hasil Musyawarah Siswa .
2. Musyawarah Luar Biasa dilaksanakan atas
permintaan OSIS dan persetujuan MPK.
3. Musyawarah Luar Biasa dinyatakan sah apabila
dihadiri oleh 2/3 anggota MPK.
4. Apabila
sampai pada batas waktu yang sudah ditentukan forum belum qorum maka musyawarah
luar biasa di tunda 2x15 menit dan sesudah itu dapat dilanjutkan atas pertimbangan
forum.
Pasal 19
Sidang Istimewa
1. Sidang Istimewa adalah sidang yang
dilaksanakan oleh anggota MPK
apabila terjadi hal-hal yang dianggap mencemarkan nama baik atau melanggar aturan organisasi.
2. Sidang Istimewa dinyatakan sah bila
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPK
3. Jika forum dianggap tidak qourum
maka sidang ditunda selama 2 x 15 menit setelah itu Sidang Istimewa
dinyatakan sah dan dapat dilanjutkan kembali.
4. Sidang Istimewa berhak untuk
memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan organisasi.
Pasal 20
Sidang Pleno
1. Sidang Pleno dilaksanakan oleh MPK tiap pertengahan
dan akhir periode.
2. Sidang Pleno MPK dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja kepengurusan
OSIS.
3. Pleno MPK harus dihadiri oleh kepengurusan OSIS .
4. Sidang pleno MPK dinyatakan
sah apabla dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPK
5. Sidang Pleno MPK dapat
dihadiri oleh siswa-siswi SMK N 2 KLATEN yang terdaftar aktif.
Pasal 21
Rapat Paripurna
Rapat
Paripurna adalah rapat yang dilaksanakan oleh MPK setiap saat sesuai kepentingan organisasi.
Pasal 22
Rapat Dengar Pendapat
Sidang yang
dilakukan oleh MPK untuk keperluan mendengarkan dan atau mengklarifikasi
sesuatu yang berkaitan dengan kinerja OSIS.
Pasal 23
Rapat Konsultasi
Rapat yang
dilaksanakan MPK dan OSIS
untuk membahas hal-hal strategis organisasi atas usulan MPK atau OSIS SMK N 2 KLATEN.
Pasal 24
Rapat Kerja
Rapat yang
dilaksanakan oleh MPK dan dihadiri oleh seluruh pengurus OSIS untuk menyusun program kerja dalam satu periode kepengurusan.
Pasal 25
Rapat Kabinet
Rapat yang dilaksanakan oleh Kepengurusan OSIS setiap saat sesuai dengan kebutuhan dan
kepentingan organisasi.
BAB VII
ATRIBUT
Pasal 26
Atribut
Atribut
Lembaga terdiri dari:
1. Lambang Lembaga (MPK).
2. Bendera MPK
BAB VIII
MEKANISME
KERJA
Pasal
27
MAJELIS PERWAKILAN KELAS ( MPK )
A. Kedudukan
Keanggotaan MPK SMK N 2 KLATEN adalah keanggotaan kolektif.
B. Fungsi dan Tanggung Jawab
1. Keanggotaan MPK berfungsi
sebagai pengawas dan pengevaluasi kegiatan harian OSIS.
2. Keanggotaan MPK bertanggung
jawab atas seluruh kegiatan harian Lembaga.
3. Keanggotaan MPK dapat
menampung aspirasi dari OSIS dan siswa/i SMK N 2 KLATEN
C. Hak dan Wewenang
1. Memiliki hak bertanya, berpendapat, menjawab dan menyanggah.
2. Berhak mengadakan pembelaan di depan forum Lembaga.
3. Berwewenang meminta pertanggungjawaban kepada OSIS.
BAB IX
PEMBUBARAN LEMBAGA
Pasal 28
1. Pembubaran Organisasi dapat
dilakukan melalui forum tertinggi.
2. Pembubaran dapat dilakukan atas saran dari
pihak sekolah, kepengurusan MPK dan permintaan 2/3 dari jumlah
siswa yang terdaftar aktif.
3. Hal-hal lain mengenai pembubaran
lembaga yang belum diatur dalam aturan ini akan diatur selanjutnya dalam
ketetapan lain.
BAB X
PEMBEKUAN LEMBAGA
Pasal 29
1.
Pembekuan OSIS SMK N 2 KLATEN dapat
dilakukan oleh MPK SMK N 2 KLATEN dan Kepala Sekolah serta Wakil
Kepala Sekolah bidang Kesiswaan dan Pembina Osis.
2.
Mekanisme pembekuan OSIS SMK N 2 KLATEN akan diatur dalam ketetapan lain.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 30
1. AD/ART MPK SMK N 2 KLATEN hanya dapat diubah pada forum tertinggi
2. Amandemen AD/ART dapat dilakukan oleh MPK SMK N 2 KLATEN atas usulan 2/3 anggota MPK SMK N 2 KLATEN
BAB XII
PENUTUP
Pasal 31
Anggaran
Dasar ini adalah acuan pelaksanaan MPK SMK N 2 KLATEN dan berlaku setelah disahkan pada forum tertinggi MPK SMK N 2 KLATEN.
+ komentar + 1 komentar
share tentang pembangunan kak. makasih :)
Posting Komentar